Kamis, 19 Februari 2015

STATUTA KOPERASI SIMPAN PINJAM NIPAM98





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
I.             PENDAHULUAN
Arti umum Koperasi
II.           JENIS SIMPANAN ANGGOTA
1)   Simpanan Pokok
2)   Simpanan wajib
3)   Simpanan sukarela
III.          MENGHITUNG JASA SIMPANAN, PINJAMAN dan USAHA
i.     Jasa simpanan Wajib
ii.   Jasa pinjaman anggota
iii.  Jasa Usaha Dagang
iv.   Gaji/Jasa untuk Pengurus koperasi
IV.          SYARAT KEANGGOTAAN DAN TEKNIS PEMINJAMAN
V.            CARA MENGHITUNG BUNGA
i.     Bunga Berjalan (Menurun)
ii.   Bunga Tetap (Flat)
VI.           LAMPIRAN TABEL
i.     Tabel SHU Simpan Pinjam (example)
ii.   Tabel SHU usaha Dagang (example)
iii.  Form Surat Permohonan Pinjaman
VII.         STRUKTUR ORGANISASI
a.    Nara Sumber isi Rancangan
b.    PENUTUP
VIII.         Kesimpulan



KATA PENGANTAR

SALAM KOPERASI
Bersama kita membangun, Bersama kita sejahtera

Banyak kalangan yang masih awam tentang manfaat dari sebuah koperasi, tetapi mereka sebenarnya sudah tau dan sering mendengar kata-kata Koperasi di lingkungan sekitarnya. Terkadang di dalam pikiran mereka terbesit “ ahh ribet ngikut koperasi, terikat, gw nyari madang ajah susah buat anak bini  “.....
Itulah yang terkadang menjadi kendala, terbawa emosi sesaat sehingga berpikiran yang menganggap koperasi itu selalu berhubungan dengan penyempitan nilai tambah dalam kehidupan Rumah tangga.

Tetapi kalau kita telaah lebih dalam, sisi ekonomis koperasi itu justru sangat membantu kita dalam pencapaian kebutuhan yang sifat nya emergency. dan karena dari sudut cara pandang kekoperasi dari khalayak masyarakat yang berbeda, melihat sisi system apa yg di buat dalam koperasi tersebut diluar sana, sehingga membuat mereka terkadang berpikiran jauh dari manfaat. Tetapi kalau sudah dilihat dan di cerna lebih dalam koperasi kita ini, jauh sekali perbedaan nya, sangat-sangat sederhana tanpa mengurangi nilai tambah untuk anggota dari segi SHU dengan koperasi-koperasi lain nya yang terbentuk di NUSANTARA ini.

KOPERASI simpan pinjam NIPAM98, disini kami buat sesederhana mungkin dengan system kemasyarakatan dan kekeluargaan tanpa banyak embel-embel.
Kalau kita semua dapat berpikir Rasional, melihat sisi koperasi ini, bukan tidak mungkin kelak akan menjadi sebuah badan usaha yang sangat mumpuni  SEBAGAI INVEST untuk USAHA KECIL MENENGAH kita untuk Go Public untuk menambah pemasukan keuangan dalam rumah tangga kita, kami yakin itu.

Jangan samakan koperasi ini dengan koperasi yang tumpah ruah di lingkungan Ruko-Ruko, yang dengan menyebar brosur-brosur pinjaman dan sebagai nya,..
Lihat ada sesuatu dalam koperasi kita ini, tidak memberatkan anggota, yang kita pakai system kemampuan dan kedewasaan berpikir.

Keinginan di bentuk nya koperasi ini tidak lain adalah untuk kita saling bergotong royong dalam memenuhi kebutuhan hidup para anggota nya dan menjadikan wadah sebagai tempat silaturahmi dalam menuju investasi bidang usaha kelak nanti.


Pamulang, 01 November 2014
Penulis
Sunarta Negara S.kom

       I.            PENDAHULUAN
Arti sebuah KOPERASI
Planing kesejahteraan menuju anggota, membentuk sebuah badan usaha kedepan yaitu koperasi simpan pinjam dengan landasan kebersamaan, kekeluargaan, dan ke gotong royongan.
Dan yang pasti kalian semua pun sudah tidak asing lagi mendengar nama koperasi,..iya kan,,,ngaku dah, hayo pada ngaku,.,heheeeee......
Nah disini kesempatan kita untuk memulai, tidak hanya mendengar saja, dan kita buktikan secara bersama arti sebuah koperasi.. anggaplah ini kita PDKT dulu,..uhhuyyyy... ckckckckckckck......
Koperasi itu berasal dari bahasa sansekerta, co=bersama, operation=usaha jadi kalo kita gabungkan maka artinya adalah sebuah badan usaha atau tempat dimana kita melakukan kegiatan usaha dengan cara bersama, ...sudah paham kan ente-ente maksudne,..yaiyalah udah paham.. masa sgitu ajeh ora paham, hahahahaha..
Eitthhhh,.....jangan seneng dulu,.. emang gampang banget kalo kite Cuma ngebayanginnya, tapi terkadang praktek nya itu lho yang “sungguh terlalu “ susahnya minta ampun, padahal simple banget kan,.. kita datang daftar jadi anggota, truss isi setoran setiap bulannya, trusss pinjem duit,... ikutin dah prosedur yang berlaku dalam koperasi sesuai perjanjian. Betul tidak kawan-kawan,..heheeheeee..,,
Maaf, kebanyakan Yang udeh-udeh koperasi bangkrut/mati/gag berjalan adalah ulah para anggota nya sendiri yang tidak bertanggung jawab dalam koperasi itu.
Tapi kami yakin, jikalau koperasi ini berdiri sesuai dengan kesepakatan kita bersama, dan sudah teruji secara klinis orang-orangnya,.. karena kita di sini sudah menganut system kepercayaan,.. system kekeluargaan... system kegotongroyongan,.. itu lah modal awal kita untuk membuktikan jiwa yang sebenarnya dalam rasa kebersamaan, di sinilah letak nya,.. buang jauh–jauh rasa minder, gag enak, takut ataupun lainnya,.. karena di dalam koperasi ini gag ada embel macem-macem,.. smuanya saling memahami, dan kami yakin jikalau itu semua sudah terpenuhi, koperasi ini akan tumbuh dengan suburnya. Dan yang pasti kawan,.. dapat membantu meringankan beban dalam hal segi ekonomi dalam keluarga kita kelak nanti, aminn...



Mana tepuk tangannya kawan-kawan,.....hahaaaaaaa.......cihuyy aku bisa ngarang,.. wkwkwkwkwk…...
Selanjutnya akan saya kupas tuntas sedikit tentang koperasi, dengan sesederhana mungkin koperasi ini akan kita bentuk untuk mencapai kesejahteraan para anggota.


Satu hal yang pasti, koperasi itu tidak menganut sistem pemaksaan,.. kalo kata anak2 jaman skrng mah “Wolesss bae lah “ bgitu bahasa gaulnya,. Karena jenis simpanan atau pun pinjaman sangat mudah dengan bunga yang kecit bener.. sedangkan jenis simpanan wajib terserah anggotannya, ada pembatasan minimal setoran nya sesuai kesepakatan rapat anggota, terkecuali untuk simpanan pokok, wajib hukum nya,.. tujuannya buat modal awal kawan,... begitchuuuu lhooo.... heheheeee.,. selanjutnya,,.... terserah anda,.. gampang kan.



Di sini akan saya ulas satu persatu yang berkaitan dalam koperasi :
  1. JENIS SIMPANAN ANGGOTA
Tiga (3) jenis simpanan anggota dalam koperasi, antara laen:
v  SIMPANAN POKOK
Simpanan pokok adalah sebuah simpanan anggota yang wajib di serahkan kepada koperasi sesuai rupiah yang ditentukan oleh rapat anggota koperasi. Dan uang simpanan pokok ini akan dijadikan modal awal bagi koperasi untuk melakukan kegiatan transaksi.


v  SIMPANAN WAJIB
Simpanan wajib adalah sebuah simpanan anggota yang diserahkan kepada koperasi berdasarkan kekuatan uang yang ada dikantong nya anggota dengan batas minimal setoran, tanpa ada pemaksaan  jadi pada intinya,.. terserah mau naro berapa, begitchu,.. tapi harus bertanggung jawab, mesti naro saham,,. kalo nggak naro ntar koperasi nya berjalan di tempat,.. hehehee,.. dan uang simpanan wajib ini akan digunakan untuk penambahan modal selanjutnya agar transaksi para anggota kepada koperasi tidak ada hambatan,....
Dan satu hal yang menarik,... simpanan wajib ini anda akan mendapatkan keuntungan dari simpanan anda sendiri nanti,.. semakin besar naro simpanan, semakin besar pula keuntungan yang di dapat untuk anda  dari  simpanan anda.
v  SIMPANAN SUKARELA
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang diserahkan kepada koperasi secara sukarela, tidak ada batas pula,.. namanya juga sukarela,.. heheee,.. dengan kata lain simpanan ini akan dijadikan utang koperasi, bahasa pamulangnye,.. koperasi ngutang ama anggota yang naro simpanan sukarela,.. begitchu,.. tenang pasti ada profit nya juga kok,.. santay bae, inilah enaknya koperasi,... menguntungkan anggotanya,.. assoyy geboyy dahh,...hahaaaaaa.
Duit simpanan sukarela ini dapat diambil kapanpun secara utuh, dengan catatan melalui prosedur yang berlaku.

Catatan:
·         Jika Anggota MENGUNDURKAN DIRI dari keanggotaan koperasi, Seluruh uang simpanan yang telah ada dikoperasi akan di kembalikan semua ke anggota dengan di kurangi potongan untuk administrasi kas koperasi sebesar 5%.



  1. PERHITUNGAN SHU SIMPANAN, PINJAMAN DAN USAHA DAGANG
Pertanyaan nomer satu, mungkin ini yang ada dibenak anda, yang paling ditunggu-tunggu..... Darimana kita mendapatkan keuntungan nya ???//??.... gedebag gedebug dah nunggu duit setahun,… hahahaaaaaaaa,..... okelah kalow begitchu,.. saya akan menjawabnnya dan menerangkannya,... sudah siap kawan-kawan,..hayooo goyangggggg,..tarikkk mangggggg,.....howbahhhhhhhhh....
EXAMPLE:
Keuntungan yang kita dapat berasal dari :......
1.      Simpanan wajib :,,
Kok bisa ya dari simpanan wajib, ..???,..ya bisa lah,..pen ada rumusnya abang-abang, mpok-mpok,..liat contoh dibawah:
Misal kita kasih nama si SOMAD,
§  DIKETAHUI Total simpanan wajib si Somad dalam 1 taon sebesar  Rp. 100.000
§  JUMLAH total simpanan wajib seluruh anggota dlm 1 taun sebesar Rp. 1.975.000
§  Keuntungan bersih koperasi selama satu tahun terakhir adalah sebesar Rp. 1.000.000
§  Jatah keuntungan untuk Simpanan Wajib adalah sebesar 35 % dari keuntungan koperasi
Hitung terlebih dahulu utuk jatah hasil simpanan wajib nya:
Begini ngitungnya:
LABKOP X  35%

1.000.000 X 35 % = 350.000

Maka rumus selanjutnya untuk mendapatkan SHU dari simpanan wajib adalah sebagai brikut :

Jumlah Total Simpanan Anggota              X 350.000
Jumlah Total simpanan Semua Anggota

100.000        X 350.000   = 17.722
1.975.000

Jadi si Somad dari simpanan wajib nya yang 100.000 rebu itu mendapatkan keuntungan 17.722 sesuai dengan penyeimbangan laba koperasi,.. oke kan masbrow dan mbakbrow... eheheheeeee



2.      JASA PINJAMAN
Nah skarang, kalo saya sering minjem di koperasi, katanya makin besar keuntungan yang di dapet,. Bijimane tuh bang,.. kok bisa yah,..????.... Hehehehee, mohon penjelasannya .....
Baiklah anda bertanya duit menjawab,... huahahahahhahaha, simak baik-baik:
      itu di sebut nya Jasa pinjaman, karena anggota memberikan bunga/jasa ke koperasi dari pinjaman tersebut heheheeeee,...............

Contoh :
Misal kita kasih nama si SOMAD lagi nih,.. maaf ya bang somad pinjem namanya,
§  Total Pendapatan BUNGA dari si Somad dalam 1 taon sebesar  Rp. 20.000
Total Pendapatan BUNGA seluruh anggota dlm 1 taun sebesar Rp. 1.335.000
§  Keuntungan bersih koperasi selama satu tahun terakhir adalah sebesar Rp. 1.000.000
§  Jatah keuntungan untuk Jasa Pinjaman adalah sebesar 45 % dari keuntungan koperasi

Hitung terlebih dahulu utuk jatah hasil Jasa Pinjaman nya nya:
Begini ngitungnya:

( LABKOP X  45% )
1.000.000 X 45 % = 450.000
Maka rumus selanjutnya untuk mendapatkan SHU dari Jasa Pinjaman  adalah sebagai brikut :
Jumlah total jasa bunga Anggota              X 450.000
Jumlah Total jasa bunga Semua Anggota

20.000        X 450.000   = 6.742
1.335.000

Jadi si Somad dari karena jarang minjem yang dibungain di koperasi selama 1 tahun Cuma ngasih jasa pinjam sebesar 20 rebu itu mendapatkan keuntungan 6.742 sesuai dengan penyeimbangan laba koperasi,.. oke kan masbrow dan mbakbrow... eheheheeeee,... mangkanye sering2 minjem,.. hahaaaa,,..., kredit panci kek kalo ngga penggorengan,, hahaaa......


( lebih Rinci dan enak dipandang mata lihat contoh tabel Laporan SHU simpan pinjam  aja ya,.. wokehh ibu-ibu dan bapak-bapak…)

3.      Usaha Dagang Yang Sifatnya Cash/Credit
Nah kalo untuk usaha dagang yang sifat nya cash,,... hayoo dahhh gimana tuh, hayo bapak guru terangkan donk..???? udah gatel nih saya,.. hihihihihihi...
Idihhhhh pada pinter-pinter ya murid-murid ku semua,.... cicicuwittttttt,.... siap komandan, akan saya jawab sesederhana mungkin,..
Sebelumnya untuk yang hal ini saya ber doá , Mudah-mudahan modal koperasi kita kuat,.... heheee,....
Dalam usaha dagang siapapun boleh membeli/ngredit, walaupun dia bukan anggota koperasi. Alias bersifat umum, asalkan dibayar tunai dan cocok dengan harga yang kita pasarkan, dan kalo urusan ngredit,....n’tumah wajib, kudu dan mesti ada sang penanggung jawabnye yang merekomendasikan dan yang merekomendasikan harus tercatat sebagai anggota koperasi.. .. pahammm dagh,....??? selanjutnya, kita akan mendapatkan keuntungan pula dari transaksi usaha dagang tersebut, sebagai berikut.

Misal:
Ketetapan rapat Anggota Jatah SHU usaha dagang:
JASA MODAL  = 30 %
JASA USAHA   = 70 %

Maka Rumusnya adalah :
·         Untuk Jasa Modal :

Total simpanan anggota             X 30 % (laba Dagang cash/credit)     = ………………
Total semua simpanan anggota

·         Untuk Jasa Usaha ( Pembelian Anggota dikoperasi )

Total jasa usaha anggota             X 70 % (laba Dagang cash/credit)    = ……………..
Total semua jasa usaha anggota


( lebih Rinci dan enak dipandang mata lihat contoh tabel Laporan SHU Usaha Dagang aja ya,..wokehh ibu-ibu dan bapak-bapak…)



JADI:
SHU yang di dapat Anggota Dalam 1 tahun :

Nah jadi tinggal dikalkulasi dah,… berapa yang anda dapatkan selama 1 tahun ini menjadi anggota koperasi dan berapa banyak anda bertransaksi, maka akan terlihat jumlah SHU yang anda dapatkan..,
Dalam hal ini si somad:
Jasa simpanan + Jasa pinjaman + Usaha Dagang =
17.722 + 6.742 + 44.796 = 69.260



  IV.            KEANGGOTAAN DAN TEKNIS PEMINJAMAN
Persyaratan menjadi Anggota Koperasi Nipam98;
1.      Seluruh alumni Nipam98 dan beserta keluarga besar nya
2.      Berjiwa ksatria
3.      Mempunyai rasa tanggung jawab yang besar
4.      Jelas domisili nya
5.      Mentaati AD/ART yang berlaku dalam koperasi
6.      Membayar uang simpanan Pokok Rp. 100.000 (hanya sekali sebagai uang pendaftaran menjadi anggota )
7.      Membayar simpanan wajib tiap bulan nya minimal Rp. 20.000

Tata Cara dan syarat Peminjaman
1.      Terdaftar sebagai anggota koperasi
2.      Pinjaman tidak bisa melebihi dari total simpanan anggota (terkecuali kebutuhan yg sifat nya emergency dan mendapatkan persetujuan dari anggota koperasi)
3.      Mengisi form Surat Pengajuan pinjaman, dan 1 minggu sebelumnya harus sudah di terima pengurus koperasi
4.      Membawa buku koperasi
5.      Membayar angsuran (Rp) harus sesuai yang telah ditentukan koperasi
6.      Batas pembayaran angsuran per tanggal 01-10 setiap bulan nya
7.      Tidak mempunyai Kasbon pada Koperasi
8.      Memiliki jiwa tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban nya
9.      Menghadap pengurus untuk mendapatkan pinjaman

CATATAN:
Jika pembayaran angsuran telah melewati batas tempo, maka angsuran secara    otomatis di kenakan denda 1% perhari nya, namun jika anggota membandel dan tak mematuhi tata tertib koperasi, maka pengambilan keputusan ada di tangan anggota koperasi melalui mekanisme Rapat anggota.





SURAT PERMOHONAN PINJAMAN
Nama pemohon                               : .............................................................................
No. Anggota                                      : .............................................................................
No Telp/PIN BBM                             : ....................................... /......................................
Mengajukan pinjaman sejumlah  : Rp. .......................................................................
Tanggal Pinjaman                           : .............................................................................
·         KESEPAKATAN
Jangka waktu  Pinjaman                            : ............ Bulan
Pembayaran Angsuran sejumlah             : Rp. ................................... /Bulan (Sudah Termasuk Jasa )
Jasa Pinjaman                                             : ............ % ( flat perbulan )
Lembar 1 untuk Pemohon                                              
.......................................................Gunting disini..........................................................
PERNYATAAN
Pada Tanggal,.........., Bulan ......................................., Tahun............. , Kami Menyetujui permohonan pinjaman anggota tersebut di atas sejumlah
Rp. ................................. (terbilang: .......................................................) Dengan Jasa Pinjaman ............. % (flat perbulan ) selama .............Bulan.
Pamulang,........................................................
Mengetahui,
Manager                                Bendahara                Sekretaris                     Pemohon

---------------------                      -----------------               ---------------                 ----------------------
Lembar 2 untuk KOPERASI



CARA MENGHITUNG BUNGA PINJAMAN KOPERASI NP98

Kite Bagi 2 system bae ya jenis bunga yg akan kite pake, yaitu:
1.    System Bunga Menurun/Berjalan
2.    System Bunga Flat

Kite pilih baek nya, system Bunga mana yg akan kite terapkan di koperasi kite ini... ??? kalo Modal dan anggota masih sedkit, aye usulin pake system Bunga flat ajeh deh ye, buat nambahin modal koperasi dulu.. nti klo udah berkembang dengan seiring nya waktu berjalan, baru dech kite gunakan system Bunga Menurun agar lebih efektif dan meringankan beban anggota.

Untuk memudahkan pemahaman kita gunakan ilustrasi sbb, Cekidotttttttttt,..............

Diketahui:
Ø  Pada tanggal 01 Agustus, Bpk. Mbe meminjam pada KOPERASI NP98 uang sebesar Rp. 1.000.000,-. UNTUK tambahan Modal Kawin Dengan tenor waktu 5 Bulan, dengan Bunga Koperasi 3 % sesuai ketentuan yg berlaku pada koperasi (misal)
Ø  Pada tanggal 01 September  2012  ia membayar pokok pinjaman sebesar Rp. 200.000,- berapa besar bunga pinjamannya?
Ø  Kemudian tanggal 15 September 2012, Ia membayar pokok pinjaman sebesar Rp. 200.000,- berapa besar bunga pinjamannya?

CONTOH yg kita Pake system BUNGA MENURUN
·         Bunga menurun yang di tetapkan adalah 3 % per 30 hari.  Artinya bahwa anggota membayar bunga sesuai jumlah hari dari angsuran terakhir.

Rumus perhitungannya adalah :

Besar Bunga Pinjaman =  Jumlah hari meminjam x 3 % x Sisa saldo pinjaman
                                                          30

Perhitungan bunga pada angsuran pertama:
Jmlh  hari meminjam                       : (31 – 1) + 1 = 31 hari
Besar bunga pinj.                            : 31/30 X 3% x 1.000.000,-  =  Rp. 31.000,-
Besarnya pokok pinjaman             : Rp. 200,000-
Total yang harus dibayarkan         : Rp.   231.000,-
Sisa saldo Pinjaman                       : Rp. 800.000,-




Perhitungan bunga pada angsuran kedua:
Jmlh hari meminjam                        : 15 – 1  = 14 hari
Besar bunga pinj                             : 14/30 X 3% x 800,000-  = Rp. 11.200,-
Besarnya pokok pinjaman             : Rp. 200.000,-
Total yang harus dibayarkan         : Rp. 211.200,-
Sisa Saldo Pinjaman                      : Rp. 600.000,-

Demikian seterusnya, saldo pinjaman terakhir yang dijadikan patokan perhitungan. Anggota akan membayar bunga sesuai dengan jumlah hari, jika  jumlah hari lebih sedikit maka jumlah bunganya juga semakin sedikit.



Bunga Flat :

Contoh Perhitungan Dengan System Bunga Flat
Ø  Bunga flat adalah bunga yang diberikan secara tetap setiap bulannya

Rumus Bunga Flat :
·         Pinjaman suku bunga bulanan:

(p x i x t): Jb =
(1.000.000 x 3% x 5) : 5  = Rp. 30.000,- (bunga /bulan)

Angsuran  pokok perbulan                        : Rp. 200,000-

Total pembayaran perbulan           : Rp 230.000,-

Keterangan:
* P : Jumlah pinjaman
   i :suku bunga perbulan
  t : jumlah jangka waktu kredit
 jb: jumlah bulan dalam jangka waktu kredit

lalu bagaimana anggota memutuskan untuk memakai bunga yang mana?  Jika pendapatan anda tidak flat sama di tanggal yang tetap, maka kami menyarankan bagi anggota untuk menggunakan bunga menurun. Alasannya, yang   pertama bunga menurun dihitung berdasarkan hari peminjaman, sehingga apabila anggota  bisa sering datang mengangsur/ transfer (tidak harus menunggu 30 hari) maka pinjamannya akan cepat selesai dan juga jumlah bunga  akan semakin sedikit.


a.1. NARA SUMBER ISI

Semua data diolah dari berbagai nara sumber media Koperasi yang ada di indonesia melalui observasi data. Dan di olah sedikit berbeda dengan kami tanpa mengurangi sedikitpun nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi.



a.2. PENUTUP
         
Demikianlah Rancangan AD/ART Koperasi simpan Pinjam Nipam98 ini kami buat sedemikian rupa untuk menjadikan tolak ukur kita menjadi orang yang mau belajar untuk kepentingan bersama dan bergotong royong dengan azas kekeluargaan dalam bidang usaha dan semoga Rancangan kecil ini dapat di gunakan dan bermanfaat di wilayah lingkungan anda untuk di jadikan pembelajaran bidang usaha kemasyarakatan.dalam gerakan ekonomi rakyat.

KAMI mohon maaf apabila kata-kata dalam tulisan ini tidak sopan dan tidak sesuai dengan ejaan yang disempurnakan.




2 komentar:

  1. Untuk orang luar bisa pinjam di koperasi ini? Syaratnya apa saja? Lokasi koperasi dimana?

    BalasHapus
  2. Maaf Mba dina, untuk sementara koperasi ini hanya untuk kalangan tersendiri, tidak untuk umum,...
    thanks ya atas kunjungan nya,....

    BalasHapus